> >

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengeroyokan Lansia hingga Tewas di Jaktim

Kriminal | 24 Januari 2022, 17:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (6/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan satu orang berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pengemudi mobil lansia berinisial HM (89) yang dituduh maling.

HM tewas usai dikeroyok massa di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari.

"Sudah menetapkan 1 sebagai tersangka dengan inisial R terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (24/1/2022).

Zulpan menjelaskan, tersangka R ikut melakukan pemukulan sekaligus orang yang memprovokasi dengan meneriaki korban maling.

Karena diprovokasi, warga yang berada di sekitar melakukan pengejaran terhadap korban hingga berujung pada pengeroyokan.

"Dia sudah mengakui itu," ucapnya.

Baca juga: Kesaksian Warga saat Pengemudi Lansia Dikeroyok hingga Tewas karena Dituduh Maling

Selain itu, Zulpan mengatakan pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini.

Ia menuturkan sampai saat ini sudah ada 14 orang yang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi di Polres Jakarta Timur (Jaktim).

Menurutnya, selain R, ada kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka lain. Sebab, pelaku pengeroyokan dilakukan oleh beberapa orang.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU