> >

Polairud Baharkam Polri Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi Senilai Rp49 Miliar

Kriminal | 22 Januari 2022, 03:05 WIB
Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik penyelewengan solar bersubsidi di Jawa Tengah. Penyelewengan ini merugikan negara senilai Rp49 miliar. (Sumber: Riki Ramahdoni/KompasTV)

"Dalam penyelewengan ini tidak menutup kemungkinan (keterlibatan petugas SPBU). Namun melihat kasus ini, orang SPBU tidak ada yang mengerti, mengingat pelaku cukup pintar ngelabui petugas SPBU, karena tiap mengisi dengan batas sewajarnya senilai Rp500 ribu, lalu pelaku pindah dari SPBU satu ke satu lainnya. Jadi hingga saat ini belum ada keterkaitan petugas SPBU," lanjutnya.

Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik penyelewengan solar bersubsidi di Jawa Tengah. Penyelewengan ini merugikan negara senilai Rp49 miliar. (Sumber: Riki Ramahdoni/KompasTV)

Baca Juga: Momen Tegang Kapal Hantu Diburu Polairud Bangka Belitung dan Ditangkap di Hutan Bakau

Solar yang didapatkan oleh pelaku dengan harga subsidi ini, lalu dijual ke konsumen sektor perikanan. Aksi ini sudah dilakukan sejak bulan September tahun 2021.

"Adapun potensi negara yang berhasil diamankan dari kegiatan ilegal selama 5 bulan ini, yaitu sebesar kurang lebih Rp49 miliar," paparnya.

Atas tindakan tersebut, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni TDW selaku pemilik PT Sinar Harapan Mulia, HN dan K selaku operasional, MCF selaku administrasi dan keuangan. Keempat tersangka akan dijerat Pasal 55 UURI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 juta," tutup Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri. (Riki Ramahdoni)

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU