> >

Bangunan Rusak Akibat Gempa Banten, Lapas Rangkasbitung Pindahkan 50 Narapidana

Update | 16 Januari 2022, 15:01 WIB
Sebanyak 50 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung dievakuasi dan dipindahkan akibat sebagian bangunan lapas rusak terdampak gempa bumi. (Sumber: Ditjen PAS Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 50 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung dievakuasi dan dipindahkan akibat sebagian bangunan lapas rusak terdampak gempa bumi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Tejo Harwanto, menjelaskan, Gempa berkekuatan M6,7 yang terjadi pada Jumat (14/1/2022) itu merusak sebagian bangunan.

Pihaknya melakukan evakuasi dan pemindahan narapidana untuk melindungi keselamatan mereka.

"Jumat (14/1/2022) malam kami mengosongkan lima kamar hunian dengan memindahkan 50 narapidana dengan rincian 25 orang dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang, sementara 25 orang lagi dipindahkan ke Lapas Serang,” jelas Tejo, seperti dikutip dari rilis tertulis Ditjenpas Kemenkumham, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Pascagempa di Banten, Kepala BNPB Minta Pemda Segera Dirikan Posko Darurat Bencana

Dia menambahkan, dari seluruh Unit Pelaksana Teknis di wilayah Banten, hanya Lapas Rangkasbitung yang mengalami kerusakan bangunan, baik kategori ringan hingga sedang.

Selanjutnya, pemindahan narapidana ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang dilakukan pukul 21.00 WIB menggunakan empat mobil.

Keempat mobil tersebut adalah dua mobil Transpas, satu mobil Kepolisian Resor Lebak, dan satu mobil Kejaksaan Negeri Lebak dengan pengawalan anggota kepolisian.

Seluruh proses pemindahan berlangsung aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang adalah 30 menit, sementara waktu tempuh ke Lapas Serang adalah 45 menit.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU