> >

Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo Positif Gunakan Sabu

Hukum | 29 Desember 2021, 18:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (6/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan positif menggunakan narkotika jenis sabu amphetamin dan methapetamin," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2021).

Dia menjelaskan,  saat ini AKP Oky ditahan guna dilakukan pemeriksaan oleh Propram Polda Metro Jaya

Kemudian terkait pelanggaran yang dilakukan, Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya tidak memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba.

"Yang bersangkutan pada hari ini sudah dilakukan pencopotan jabatan dimutasikan ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Langsung Copot Kapolsek Sepatan Usai Ditangkap terkait Narkoba

"Tindakan tegas ini bukan hanya berhenti di tindakan disiplin dan kode etik. Namun juga akan dilanjutkan kepada proses yang lebih lanjut. Manakala nanti ada keterkaitan lebih dalam lagi maka  juga akan dikenakan pidana umum," terangnya.

Sebelumnya, AKP Oky dikabarkan ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Iya betul. Kasusnya di Propam Polda," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim membenarkan lewat pesan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Tak berselang lama, keluar Surat Telegram dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang berisi pemberhentian atau pencopotan AKP Eky Bekti Wibowo dari jabatannya.

Baca juga: 19 Perwira Polri Naik Pangkat Jadi Brigjen dan Irjen, Ini Nama-namanya

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya nomor Kep/931/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021 yang ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya IBK Putra Narendra.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU