> >

KPK Hadirkan 56 Bukti dalam Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing

Hukum | 22 Desember 2021, 22:34 WIB
Dokumentasi - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif  dengan agenda pembuktian baik oleh pemohon (Andi Putra) maupun termohon (KPK) pada Rabu (22/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif  dengan agenda pembuktian baik oleh pemohon (Andi Putra) maupun termohon (KPK) pada Rabu (22/12/2021).

Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan praperadilan tersangka Andi Putra (AP).

"Hari ini, tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Bukti-bukti tersebut di antaranya, berita acara permintaan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan Andi Putra, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik baik melalui telepon maupun tangkapan pesan "chatting" WhatsApp, dan bukti transaksi keuangan.

Ali mengatakan, KPK meyakini bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi hakim dalam sidang praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi Putra.

Adapun agenda sidang selanjutnya pada Kamis (23/12) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli baik dari pemohon maupun termohon.

Baca Juga: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan Minta Hakim Membebaskannya, KPK Bereaksi: Kami Siap Hadapi

Sebelumnya, KPK pada Selasa (19/10) telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Dalam konstruksi perkara, KPK menerangkan, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Hal itu berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU