> >

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan yang Viral di Medsos

Hukum | 17 Desember 2021, 04:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Ini menjadi masukan bagi Polri untuk memperbaiki sesuai dengan harapan masyarakat. Kasus di Pulogadung itu sudah dilakukan penanganan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Terkait penanganan, dia mengatakan tidak ada pembiaran di dalam organisasi Polri. Anggota yang melakukan tugas dengan baik akan diberi penghargaan, sebaliknya yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi.

"Ini menjadi komitmen Polri untuk betul-betul tugas yang dilakukan anggota sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri. "Sudah ada sanksinya ketika anggota melanggar disiplin sesuai dengan aturan. Kalau melanggar etika bisa apa saja yang diberikan, itu sudah ada aturannya. Prinsipnya di institusi Polri tidak ada pembiaran," terangnya.

 

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU