> >

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan yang Viral di Medsos

Hukum | 17 Desember 2021, 04:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus mengenai anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan, yang menolak laporan seorang korban perampokan.

"Aipda Rudi kasusnya ditarik dari Polres Metro Jakarta Timur, dan kini ditangani serius oleh Polda Metro Jaya," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (17/12/2021), seperti dikutip dari Antara.

Adapun, proses penyelidikan tetap berjalan, dan yang bersangkutan dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada Jumat (17/12).

Kemudian, terkait sanksi mutasi keluar dari wilayah Polda Metro Jaya, hal itu akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang kode etik tersebut.

Awal mula

Kasus ini berawal ketika seorang perempuan yang kerampokan usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung.

Namun, bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban malah disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan.

Baca Juga: Buntut Omeli Warga yang Lapor Dirampok, Aipda Rudi Terancam Dikeluarkan dari Polda Metro

Kejadian tersebut kemudian dibagikan ke media sosial dan menjadi viral dengan tagar #PercumaAdaPolisi yang trending di Twitter.

Dari situ, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kemudian menjadikan tagar tersebut sebagai bahan evaluasi institusi kepolisian untuk menjadi lebih baik lagi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU