> >

Kasus Kebakaran Lahan Sawit di Jambi, MA Putuskan Perusahaan Ini Bayar Ganti Rugi Rp590 M

Hukum | 14 Desember 2021, 21:29 WIB
Warga menembus kabut asap di sekitar kebun sawit terbakar PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat (6/9/2019). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

”Kami akan gunakan semua instrumen hukum, termasuk mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara, dan pembubaran perusahaan agar pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan jera,” kata Rasio dalam rilis tertulis yang dikirimkan Humas KLHK.

Ia meminta agar korporasi mematuhi hasil putusan. Putusan itu menolak permohonan kasasi ATGA, yang berarti perusahaan harus memenuhi putusan denda ganti rugi materiel dan biaya pemulihan lingkungan senilai total Rp590 miliar.

Rincian kerugian dan biaya pemulihan

Bambang Hero Saharjo dari tim ahli menghitung besarnya kerugian material Rp160,09 miliar yang meliputi kerugian ekologis Rp112,171 miliar dan kerugian ekonomis Rp47,92 miliar.

Untuk biaya pemulihan sebesar Rp366 miliar, biaya pengaktifan fungsi ekologis yang hilang senilai Rp13,46 miliar, pembangunan dan perbaikan sistem hidrologi di lahan gambut Rp18 miliar, revegetasi Rp30 miliar, verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp86 juta, serta pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp2,9 miliar.

Bambang Hero juga menyampaikan, ke depan tidak ada lagi korporasi yang mencoba menggunakan api atau sengaja membiarkan lahannya terbakar. Hal itu karena akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan memperparah situasi perubahan iklim.

Kasus serupa

Di sisi lain, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan, ada 20 perusahaan terkait karhutla yang digugat KLHK. Sebanyak 12 di antaraya telah berkekuatan hukum tetap, termasuk PT ATGA.

Selain PT ATGA, pada 24 November lalu, MA juga menolak kasasi perlawanan Koperasi Bina Usaha Kita.Gugatan ini dilayangkan atas adanya keberatan dari Koperasi Bina Usaha Kita terhadap eksekusi putusan Pengadilan Negeri Meulaboh pada 2014 yang menghukum PT Kallista Alam karena telah terbukti bersalah membakar 1.000 hektar gambut Rawa Tripa.

Perusahaan tersebut diwajibkan membayar Rp366 miliar ke kas negara dan juga untuk pemulihan gambut yang rusak.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di NTT, Aliansi Masyarakat: Semua Warga Setempat Harus Diperiksa

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.id


TERBARU