> >

Ditangkap, 6 Orang Tersangka Pengeroyok Anggota Polres Tangsel Terancam 8 Tahun Bui

Kriminal | 8 Desember 2021, 13:12 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi bernama Brigadir Irwan Lombu oleh sekelompok pemuda di dekat Bundaran Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Akibat peristiwa itu, Brigadir Irwan mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi di antaranya adalah baju dinas korban, handphone para tersangka, pistol korek, tas hitam hingga rekaman CCTV.

Baca juga: Siswa SMA di Palu Dianiaya Polisi karena Dikira Jambret, Ternyata Salah Tangkap

"Kepada para tersangka, penyidik menetapkan ketersangkaan mereka dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP junto pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," ujarnya menjelaskan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU