Ditangkap, 6 Orang Tersangka Pengeroyok Anggota Polres Tangsel Terancam 8 Tahun Bui
Kriminal | 8 Desember 2021, 13:12 WIBAkibat peristiwa itu, Brigadir Irwan mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi di antaranya adalah baju dinas korban, handphone para tersangka, pistol korek, tas hitam hingga rekaman CCTV.
Baca juga: Siswa SMA di Palu Dianiaya Polisi karena Dikira Jambret, Ternyata Salah Tangkap
"Kepada para tersangka, penyidik menetapkan ketersangkaan mereka dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP junto pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," ujarnya menjelaskan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV