Ditangkap, 6 Orang Tersangka Pengeroyok Anggota Polres Tangsel Terancam 8 Tahun Bui
Kriminal | 8 Desember 2021, 13:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok Brigadir Irwan Lombu, seorang polisi yang berdinas di Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel).
"Para Tersangka (berjumlah) 6 orang, inisialnya EP, JW, M, FA, D, B dan A," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (8/12/2021).
Menurut Kombes Zulpan, Brigadir Irwan Lombu dikeroyok di dekat Bundaran Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 02.30 WIB itu, Brigadir Irwan mencoba membubarkan aksi balap liar.
Saat itu, Irwan bersama istri menggunakan kendaraan roda empat melintas di lokasi. Ia melihat balap liar sekelompok orang.
Korban yang masih mengenakan seragam polisi berinisiatif membubarkan.
"Karena ada balap liar yang dilakukan oleh sekelompok orang, korban ini adalah anggota Polri maka mencoba membubarkan balap liar tesebut," ujarnya menjelaskan.
Baca juga: Polisi Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Bundaran Pondok Indah, Polres Jaksel Buru Pelaku
Tak terima dibubarkan oleh korban, kelompok orang tersebut lantas memprovokasi dengan meneriakkan 'polisi gadungan' sehingga terjadilah pengeroyokan.
"Istri korban sempat mencoba melerai namun tidak diindahkan oleh para pelaku," ujarnya.
Zulpan mengatakan bahwa perbuatan para pelaku merupakan tindak pidana serius karena dilakukan secara sadar.
"Korban bahkan sudah menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polri," ujarnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV