> >

Fakta Penembakan di Tol Bintaro, Awalnya Curiga Mobil Berpelat Pejabat DKI Bawa Perempuan dari Hotel

Hukum | 7 Desember 2021, 17:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta baru terkait kronologi kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat (27/11/2021).

"Saya sampaikan kronologis singkatnya, dimulai dari Sentul, saudara O sudah diikuti oleh mobil Ayla yang diketahui berdasarkan hasil pomeriksaan ada 4 orang" kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dari keterangan penyidik, Zulpan mengatakan bahwa keempat orang tersebut adalah wartawan.  Mereka masing-masing yakni PP, MA. Im dan PCM alias C.

Namun, ia tak menyebutkan dari media mana

Keempat wartawan itu, kata Zulpan, mereka melakukan pembututan dengan alasan sedang melakukan investigasi.

"Karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O menggunakan pelat RFJ," ujar Zulpan.

Baca juga: Ipda OS Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro

Ia menyebut, O adalah seorang pejabat pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.

"Mereka melihat saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti.  Saudara O yg dibuntuti merasa terancam sehingga berakhirlah kejadian di exit tol Bintaro yang kita tahu ada korban dua orang tertembak," paparnya.

Dua korban tertembak yang dimaksud adalah PP yang meninggal dunia satu hari setelah peristiwa terjadi. Kedua yakni MA yang saat ini masih dirawat di rumah sakit Kramat Jati.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa insiden ini tidak melibatkan pihak lain. Artinya murni karena saudara O yang ada di dalam mobil merasa terancam.

"Kemudian karena memiliki hubungan personal, saudara O menghubungi Ipda OS. Dan kebetulan pada saat itu juga Ipda OS sedang berdinas di unit 4 PJR yang kantornya di exit tol Bintaro sehingga diarahkan lah kesana," paparnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Siskaeee Simpan Ribuan Foto dan Video dalam Handphone: Ada 600 GB Data File di Hardisk

Adapun Ipda OS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun.

Baca juga: Terancam 12 Tahun Bui, Ini Motif Siskaeee Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara YIA

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU