> >

Anggota DPRD Blora Dipolisikan Gerindra Usai Gugat Prabowo Rp501 Miliar

Hukum | 7 Desember 2021, 06:10 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Sumber: KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES)

SEMARANG, KOMPAS.TV - DPD Partai Gerindra Jawa Tengah melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro menjelaskan pelaporan terhadap Setyadji Setyawidjaja dilakukan berawal ketika mantan Ketua DPC Partai Gerindra itu dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.

Baca Juga: Hasil Survei: Duet Ganjar-Erick Mampu Kalahkan Pasangan Prabowo-Puan di Pilpres 2024

Pemanggilan tersebut dilakukan karena Setiyadji diduga telah melakukan pelanggaran indispliner. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal pelanggaran yang dimaksud.

Saat dipanggil Mahkamah Kehormatan Partai, Setiyadji memilih untuk tak hadir karena berlasan tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

"Saat dipanggil pada 25 Juni 2021, yang bersangkutan ternyata tidak bisa hadir dengan alasan harus menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19," kata Sriyanto pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Menhan Prabowo Resmikan Peluncuran Kapal Cepat Rudal, Bakal Bernama KRI Kapak

Namun, Sriyanto menuturkan, setelah ditelusuri ternyata pada periode antara 14 hingga 23 Juni 2021 yang bersangkutan mengikuti kunjungan kerja ke dua daerah di Jawa Timur.

Padahal, kata dia, hasil tes PCR terhadap Setiyadji pada 18 Juni 2021 di salah satu rumah sakit menyatakan positif Covid-19. 

Menurut Sriyanto, kunjungan kerja yang dilakukan Setiyadji saat itu dianggap membahayakan karena bisa menularkan Covid-19 kepada orang lain. 

“Sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak membahayakan orang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Survei IPO: Elektabilitas Prabowo Merosot, Sandiaga Uno Menteri Paling Disukai

Sriyanto mengatakan, pelaporan ke polisi terhadap Setiyadji ini merupakan bentuk dukungan Gerindra kepada pemerintah dalam upaya penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Adapun Setiyadji, kata Sriyanto, merupakan mantan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Blora yang sebenarnya sudah diberhentikan dari keanggotaan partai maupun sebagai legislator.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan SPKT telah menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu.

Baca Juga: Round-up Sorotan Berita: Prabowo Digugat Rp501 M hingga Perempuan Pamer Alat Vital di Bandara

Polri pun, kata Kombes Iqbal, telah menerima laporan pengaaduan yang dilakukan oleh kader Gerindra tersebut. 

"Prinsipnya, Polri siap melayani dan menerima pengaduan dari masyarakat," kata Kombes Iqbal.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, digugat anggota DPRD Blora Setiyadji Setyawidjaja senilai Rp501 miliar. 

Gugatan terhadap Menteri Pertahanan itu karena Setiyadji tidak terima diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, Setiyadji tidak hanya menggugat Prabowo.

Baca Juga: Anggota DPRD Blora Gugat Prabowo Subianto Rp501 Miliar, Ini Alasannya

Ada dua orang lain yang ikut digugat, yakni Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

Melalui petitum itu diketahui DPP Gerindra telah memberhentikan Setiyadji sebagai anggota tertanggal 13 September 2021.

“Menggugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiel maupun immateriel,” demikian bunyi gugatan seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Relawan Poros Prabowo-Puan Gelar Deklarasi, Sekjen PDIP: Kontesasi Pemilu Masih Terlalu Awal!

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : KompasTV/Antara/Kompas.com


TERBARU