> >

Penjelasan Polda Metro soal Brimob Desak Mundur Massa Reuni 212 dari Kawasan Patung Kuda

Peristiwa | 2 Desember 2021, 16:13 WIB
Satuan Brimob Polri mendesak mundur massa Reuni 212 di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengklarifikasi aksi satuan Brimob Polri yang mendesak mundur massa reuni 212 di kawasan Patung Kuda, tepatnya di Jalan MH Thamrin dan Wahid Hasyim.

“Bukan didesak mundur tapi itu dihalau, diimbau bahwa kegiatan itu dilarang pemerintah dan ada undang-undangnya,” demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Zulpan menjelaskan, bahwa di dua titik lokasi tersebut, massa peserta Reuni 212 yang berjumlah sekitar 500 orang mencoba masuk ke lokasi Patung Kuda.

Lantas, petugas yang berjaga di sana, kata dia, menghalau massa yang berusaha masuk ke titik kumpul acara Reuni 212 itu.

Menurutnya, petugas lapangan yang berusaha menghalau massa 212 itu dilakukan secara humanis.

“Didatangi siapa pimpinannya, ada pimpinannya dikasih tau, kamu tau ada ketentuan undang-undangnya loh ini dilarang pemerintah. Kalau memaksakan, kamu akan dijeral pasal-pasal sekian,” ujarnya.

Sebelumnya, dari pantauan Kompas.tv, massa yang sempat berkumpul di sejumlah titik, dua di antaranya di Jalan MH Thamrin dan Wahid Hasyim, sempat didesak mundur oleh sejumlah anggota Brimob.

Massa mulanya bertahan di sekitar jalan MH. Thamrin kemudian bergerak pindah ke Wahid Hasyim sambil membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan lafadz laillahaillah dan bebaskan Rizieq Shihab.

Pada pukul 10.50 WIB, puluhan anggota Brimob bermotor mulai berdatangan dan mendesak mundur massa Reuni PA 212. 

Dengan menyalakan sirine, anggota Brimob memaksa massa untuk membubarkan diri dari sekitar jalan MH. Thamrin.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU