> >

Penunggak Pajak Kendaraan Harap Hati-hati, Ada Aturan Ini Tahun Depan

Berita daerah | 1 Desember 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan lebih agresif mengejar para penunggak pajak kendaraan mulai tahun 2022.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, upaya penindakan itu akan beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan melalui program triple untung yang selama ini rutin berjalan setiap tahun.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Baca Juga: Soal Reuni 212, Ridwan Kamil: Tidak Dilakukan Dulu, Situasi Masih Pandemi

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment. Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah. Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum."

"Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," kata Emil dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/11/2021).

Emil menuturkan, sikap tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil di Bandung.

Ia menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan. Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU