> >

Alasan Polda Aceh Tak Tahan Empat Buron Pelaku Penembakan Pos Polisi yang Baru Menyerahkan Diri

Peristiwa | 27 November 2021, 21:45 WIB
Barang bukti penembakan pos polisi Aceh Barat. Empat buron atau DPO pelaku penembakan tersebut telah menyerahkan diri. (Sumber: Kompas.TV/Ant/Ho-Humas Polda Aceh)

ACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh menyatakan empat terduga pelaku penembakan pos polisi di Kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya buron telah menyerahkan diri. Namun, polisi tak menahan keempat buronan itu.

Seperti diketahui, keempat buronan itu adalah bagian dari kelompok pelaku penembakan pos polisi di Panton Reu, Polres Aceh Barat pada Kamis (28/10/2021) pukul 03.15 WIB. 

Polda Aceh sebelumnya telah menangkap tujuh tersangka pelaku penembakan orang, yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), JH (42).

Baca Juga: Bambang Soesatyo Selamat dari Kecelakaan, Langsung Tancap Gas Drifting Bareng Akbar Rais

Selain tujuh tersangka itu, polisi juga menembak mati terduga pelaku bernama AH (56) karena melawan saat ditangkap.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy menyebut, empat terduga pelaku yang menyerahkan diri datang bersama pihak keluarga.

"Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari," ujar Winardy Sabtu (27/11/2021), dikutip dari Antara.

Keempat orang yang sempat DPO itu juga menyerahkan barang bukti berupa empat pucuk senjata api laras panjang, yakni satu senapan serbu M16 dan tiga senapan serbu AK-56 beserta magasinnya

"Selain itu, mereka juga menyerahkan 114 peluru kaliber 5,56 mm dan 283 peluru kaliber 7,62, mm" beber Winardy.

Baca Juga: Update Kasus Mutilasi di Bekasi: Polisi Hendak Selidiki Kronologi Sebelum Korban Dibunuh

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU