> >

Hadiri Sidang di atas Kursi Roda, Korban Pemerkosaan oleh Polisi: Harapannya Ada Keadilan

Peristiwa | 23 November 2021, 23:14 WIB
MU (19), korban pemerkosaan oleh polisi bernama Bripka Rahmat Hidayat Lubis, anggota Polsek Kutalimbaru, Sumatera Utara menghadiri sidang kode etik pelaku. (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)

MEDAN, KOMPAS.TV - Bripka Rahmat Hidayat Lubis, pelaku pemerkosaan istri seorang tersangka kasus narkoba, mengikuti sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada Selasa (23/11/2021) siang.

Korban berinisial MU (19) dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukumnya, Riyadi.

Mengutip Kompas.com, MU datang bersama keluarganya, termasuk bayinya yang digendong seorang perempuan paruh baya. 

Baca Juga: Unri Jelaskan Alasan Belum Memberhentikan Dekan Tersangka Pelecehan Seksual

MU duduk di kursi roda karena belum lama melahirkan dan masih memilik jahitan di bagian perutnya. Korban datang dengan menempuh perjalanan tujuh jam dari Aceh ke Medan.

"Tujuh jam baru datang langsung ke mari. Harapannya ada keadilan. Jadwalnya jam 10," ujar MU.

Riyadi, kuasa hukum MU, berharap Rahmat Hidayat Lubis akan mendapat hukuman berupa pemecatan dari kepolisian untuk memberi efek jera pada polisi yang menyalahgunakan wewenang.

"Masih banyak polisi yang baik di Indonesia ini. Jangan seperti RHL dipelihara," kata Riyadi.

Riyadi menuturkan, MU dibawa ke hotel dengan sebuah mobil serupa dengan kendaraan yang terparkir di halamam gedung Propam Polda Sumut siang ini.

Menurut Riyadi, Bripka Rahmat yang merupakan anggota Polsek Kutalimbaru meminta korban datang ke Simpang Diski. Lalu, pelaku malah mengajak MU ke hotel.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU