Kompas TV regional peristiwa

Unri Jelaskan Alasan Belum Memberhentikan Dekan Tersangka Pelecehan Seksual

Kompas.tv - 23 November 2021, 21:02 WIB
unri-jelaskan-alasan-belum-memberhentikan-dekan-tersangka-pelecehan-seksual
Ilustrasi pelecehan seksual di Universitas Riau. Ada desakan untuk memberhentikan atau menonaktifkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan seksual pada mahasiswi berinisial L. Akan tetapi, pihak universitas belum juga memberhentikan Syafri dari jabatannya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Ada desakan untuk memberhentikan atau menonaktifkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan seksual pada mahasiswi berinisial L. 

Akan tetapi, pihak universitas belum juga memberhentikan Syafri dari jabatannya. 

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merinci sanksi-sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

Ada sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertulis di media massa dan internal kampus. Lalu, sanksi sedang berupa pemberhentian sementara, skors hingga pencabutan beasiswa.

Baca Juga: Komnas Perempuan Rekomendasikan Universitas Bentuk Satgas Pemberantas Kekerasan Seksual

Terakhir, ada sanksi administratif berat berupa pemecatan secara permanen. Pasal 16 Permendikbud PPKS menambahkan soal sanksi lebih berat, termasuk untuk pelaku ketua jurusan.

“Dalam hal Pemimpin Perguruan Tinggi tidak berwenang mengenakan sanksi administratif, Pemimpin Perguruan Tinggi meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan,” tulis Pasal 17 Permendikbud PPKS itu.

Sujianto, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unri, membeberkan alasan pihaknya belum memberhentikan tersangka.

Menurut Sujianto, pihaknya mengikuti aturan berlaku mengenai sanksi displin pada pegawai negeri sipil (PNS).

"Sehubungan dengan adanya isu atau dorongan untuk penonaktifkan SH, Rektor Universitas Riau sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS," ujar Sujianto saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Kompas.com



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x