> >

Kondisi Terkini Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Pengacara: Alami Trauma

Hukum | 17 November 2021, 13:30 WIB
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Sumber: Tribun Jakbar/Cikwan Suwandi)

Adapun tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Valencya dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahinya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Kasus ini kemudian telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Peradi: Kejari Karawang Harusnya Terapkan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Valencya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tersebut diambil alih karena menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangan resminya yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (16/11).

Baca juga: Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU