> >

Agenda Tuntutan Sidang Kasus Sate Sianida Bantul Ditunda, Ini Alasannya

Hukum | 8 November 2021, 17:38 WIB
JPU dan penasihat hukum memeriksa ponsel milik terdakwa dalam persidangan kasus sate sianida Bantul (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus sate sianida Bantul yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (8/11/2021) ditunda. Sidang kasus sate sianida Bantul ini seharusnya menghadirkan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sama dengan persidangan sebelumnya, terdakawa Nani Apriliani (25) mengikuti sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari Gunungkidul.

Sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin dengan hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Sedangkan tim JPU terdiri atas Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Sementara, pihak penasihat hukum terdakwa yakni R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.

“Tuntutan belum siap, penuntut umum mohon ditunda satu minggu, artinya dibacakan Senin, 15 November 2021,” ujar hakim ketua dalam persidangan kasus sate sianida Bantul.

Baca Juga: Terungkap! Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Beli Racun secara Online, Googling Pembunuhan Sianida

Bandiman, seorang ojek online yang anaknya menjadi korban salah sasaran sate sianida, memilih untuk menyerahkan kasus ini ke pengadilan.

Ia datang ke PN Bantul pada hari persidangan ini bersama dengan sejumlah pengemudi ojek online.

“Saya dapat dukungan moral, saya berharap terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumya, kasus sate sianida Bantul yang menewasakan anak ojek online bermula dari salah sasaran.

Terdakwa Nani Apriliani berniat memberikan sate sianida itu kepada Tomi Astanto, laki-laki yang membuatnya sakit hati, melalui jasa ojek online tanpa aplikasi.

Namun, Tomi enggan menerima dan sate itu justru disantap ojek online bersama anak dan istrinya.

Baca Juga: Fakta Baru Persidangan Kasus Sate Sianida Bantul, Ide Meracuni Tomi Tercetus Spontan

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU