> >

LBH Pekanbaru Desak Poisi Agar Tak Menindaklanjuti Laporan Balik Dosen Tersangka Dugaan Pelecehan

Update | 8 November 2021, 12:58 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Riau, LBH Pekanbaru mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswi saat melakukan bimbingan skripsi dengan dosennya.

Polisi akan segera memnggil terlapor untuk dimintai keterangannya.

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Riau, LBH Pekanbaru mendesak agar polisi tak menindaklanjuti laporan balik yang dilakukan Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto.

Laporan balik dilakukan Syafri Harto karena nama baiknya merasa dicemarkan usai disebut sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya kala bimbingan skripsi.

Selain melaporkan balik terduga korban, Syafri juga menantang korban bersumpah.

Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi oleh dosen di Fisip Universitas Riau, berujung pada saling lapor antara mahasiswi dan dosen.

Untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual ini, BEM Universitas Riau mendesak rektorat melibatkan mahasiswa dalam tim pencari fakta.

Saat ini BEM UNRI dan LBH juga fokus pada pemulihan mental mahasiswi yang ketakutan dan trauma.

Pada program Sapa Indonesia Malam, Sabtu (6/11/2021) Kasat Reskrim Polres Kota Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan menyebut akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan oleh polisi. 

Sebelumnya, mahasiswa Fisip Universitas Negeri Riau berunjuk rasa di halaman Gedung Rektorat Unri Jumat (5/11/2021).

Mereka menuntut pertanggung jawaban Dekan Fisip UNRI atas dugaan pelecehan seksual pada seorang mahasiswi.

Kasus ini diduga terjadi 27 Oktober 2021 lalu dan diungkap korban lalu menyebar di media sosial. 

Baca Juga: Seorang Pemuka Agama di Tangerang Terseret Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU