> >

Detik-Detik Bos Rumah Makan Dihabisi Pembunuh Bayaran Istrinya, Anak Korban Dengar Teriakan Ayahnya

Kriminal | 7 November 2021, 16:42 WIB
Ekspos kasus pembunuhan bos rumah makan padang di Mapolres Karawang, Jawa Barat. (Sumber: ANTARA/Ali Khumaini.)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Khairul Amin, pengusaha rumah makan padang, tewas dibunuh tak jauh dari rumahnya di Jalan Jeruk Nomor 3A, RT 001, RW 011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap pria berusia 54 tahun itu terjadi pada Rabu, 27 November 2021 sekitar pukul 23.49 WIB.

Baca Juga: Dalangi Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang, Istri Sakit Hati karena Suami Punya WIL

Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah karena dipenuhi luka tusuk dan bacokan.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan kasus pembunuhan terhadap korban Khairul Amin berhasil diungkap Polres Kabupaten Karawang.

Menurut Aldi, butuh waktu satu minggu bagi Polres Karawang untuk dapat mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Dalam mengungkap kasus ini, pihak kepolisian menangkap enam pelaku. Dari keenam pelaku tersebut, seorang di antaranya adalah istri korban berinisial NW.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang yang Didalangi Istrinya Sendiri

Sedangkan lima pelaku lainnya masing-masing berinisial AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).

“Hari ini kita sudah tangkap enam pelaku. Di mana salah satunya merupakan istri korban,” kata Kapolres Aldi Subartono dikutip dari Antara, Minggu (7/11/2021).

"Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan. Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya.”

Aldi mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap Khairul Amin sudah direncanakan oleh istri korban, NW, sejak September 2021.

Baca Juga: Motif Istri Otaki Pembunuhan Bos Rumah Makan di Karawang

Pelaku NW, kata Aldi, mengaku merencanakan pembunuhan terhadap suaminya karena sakit hati. 

Sang suami dianggap menyusahkan karena kerap minta uang. Terlebih, uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai perempuan lain.

Atas dasar itulah, Aldi menyebut, NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri.

"Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain)," katanya.

Baca Juga: Tersangka Akui Bujuk Korban ke Sebuah Rumah terkait Pembunuhan 4 Perempuan di Afghanistan

Karena seolah-olah tak mau terlibat dalam pembunuhan suaminya Khairul Amin, tersangka NW kemudian menyewa pembunuh bayaran.

Aldi menuturkan, NW perlu mengeluarkan uang sebanyak Rp30 juta untuk membayar jasa pembunuh bayaran. Sebagai tahap awal, ia membayar Rp20 juta kepada para pelaku.

Uang tahap awal yang diterima para pelaku itu sempat digunakan untuk menyantet korban Khairul Amin. Namun, upaya tersebut gagal.

Akhirnya, para pelaku memutuskan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban menggunakan senjata tajam atau sajam.

Baca Juga: Andika Perkasa Tidak Keberatan Dugaan Pembunuhan Tokoh Papua yang Menyeret Namanya Diinvestigasi

Hari Rabu, 27 November 2021 dipilih para pelaku untuk mengeksekusi korban Khairul Amin. Sebelum melancarkan aksinya, para eksekutor berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda, Karawang.

Komplotan tersebut kemudian bergerak usai korban makan ayam bakar di salah satu warung di sekitar gedung olahraga tersebut.

Setelah korban rampung makan, para pelaku kemudian membuntuti korban. Begitu korban tiba di dekat rumahnya, para eksekutor sewaan itu beraksi.

Usai diserang para pelaku, Khairul Amin sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban itu sempat didengar putrinya, RP.

Baca Juga: Dua Siswa Didakwa Atas Pembunuhan Seorang Guru di Amerika Serikat

RP lantas mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit. Akan tetapi, saat kembali ke tempat ayahnya tergeletak, Khairul sudah meninggal dunia.

Aldi menuturkan, korban Khairul mengalami luka pada bagian dada, kepala, dan tangan.

Setelah menyelesaikan tugasnya membunuh korban, beberapa hari kemudian atau pada Kamis (3/11/2021), NW bertemu dengan pelaku AM.

NW lantas menyerahkan sejumlah uang sisanya sebesar Rp10 juta untuk dibagikan kepada para eksekutor.

Baca Juga: Terbaru! Kini Giliran Danu Diperiksa Intens oleh Polisi dalam Kasus Pembunuhan Subang

Akibat perbuatannya, para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU