> >

Diduga Gelapkan Rp264,5 Juta Milik Warga, Lurah dan Sekretaris Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan

Kriminal | 29 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Penggelapan Uang (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada Lurah Duri Kepa Marhali dan Devy Ambarsari selaku sekretaris bendahara kelurahan.

Surat penonaktifan tersebut terkait dengan dugaan penggelapan uang milik warga yang dilakukan Marhali dan Devy.

"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakbar Yani Wahyu Purwoko dilansir dari ANTARA, Jumat (29/10/2021).

Untuk sementara waktu, lanjut Yani, tugas dan jabatan Lurah Duri Kepa diserahkan kepada sekretaris kelurahan.

Baca Juga: Lurah Duri Kepa Bantah Dugaan Penggelapan Rp 264,5 Juta: Pinjaman Pribadi Bendahara

Yani berharap peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh ASN di bawah naungan Pemkot Jakbar. "Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," kata dia.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik warga berinisial SKD.

Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekanya berinisial SKD di Kota Tangerang.

Devy meminjam uang sebesar Rp264,5 juta dengan alasan untuk membayar honor para RT dan RW di Kelurahan Duri Kepa.

"Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya," kata Marhali, Kamis (28/10/2021).

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Ant


TERBARU