> >

Inspektorat Kota Tangerang Periksa Dua Oknum Satpol PP yang Tepergok Tanpa Busana Bareng PSK

Peristiwa | 29 Oktober 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi prostitusi. (Sumber: Shutterstock.com)

Dengan demikian, Arief menegaskan akan memberi sanksi jika ditemukan petugas yang bekerja menyalahi Standar Operasional Prosedur(SOP).

"Ada sanksinya (jika menyalahi tugas), kita ini kan ada aturan kepegawaian dalam bekerja. Jadi semua pelaksanaan itu ada ketentuannya, dan kita berpedoman pada itu," terangnya.

Baca juga: Razia Satpol PP Tangsel Jaring 4 Wanita Diduga PSK Bertarif Rp500 Ribu, 2 di Bawah Umur

Diberitakan sebelumnya, dua oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang diduga telah menyalahi standar operasional saat bertugas melakukan penggerebekan atau razia prostitusi di kawasan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021) lalu.

Keduanya diduga didapati sudah tanpa busana bersama wanita pekerja PSK di sebuah kamar saat razia dilakukan.

Dalihnya, mereka melakukan penyamaran untuk membongkar jaringan prostitusi online di sana.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU