> >

Terungkap, Pinjol Kenakan Bunga Harian ke Nasabah Sampai 10%, Utang Rp5 Juta Bisa Jadi Rp80 Juta

Kriminal | 21 Oktober 2021, 19:19 WIB
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol). (Sumber: Shutterstock)

Baca Juga: Gerebek Kantor Penagih Utang Pinjol di Kalsel, Polisi Amankan Puluhan Orang Termasuk 1 WNA

Bahkan, Arif menambahkan, ada korban yang harus mengembalikan bunganya hingga puluhan juta rupiah dalam satu bulan.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.

Baca Juga: Mahfud MD: Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal!

Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD).

Kemudian, RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), dan AB sebagai Debt Collector.

Polisi juga menangkap RSO, bos perusahaan pinjol ilegal yang telah digerebek di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu. RSO, kata Arif Rachman, ditangkap di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Video Penangkapan Bos Pinjol

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU