> >

Sosiolog UGM: Jangan Pojokan, Sebagian Pekerja Pinjol Ilegal juga Korban

Berita daerah | 19 Oktober 2021, 05:25 WIB
Sebanyak 89 pegawai kantor pinjaman online ilegal tiba di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021). Petugas sedang mengumpulkan mereka untuk diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar. (Sumber: KOMPAS.com/AGIE PERMAD)

Soeprapto bahkan mengaku pernah mewawancarai tujuh orang debt collector berusia 25 hingga 35 tahun di Yogyakarta untuk penelitian. Dua di antaranya bekerja di perusahaan pinjaman daring.

Baca Juga: Waspada Data Pribadi Dicuri untuk Akses Aplikasi Pinjol, Ini Pencegahannya

Berdasarkan penelitian selama tiga tahun terakhir, dia menyimpulkan setidaknya ada tiga faktor yang memicu generasi muda berusia produktif terjebak pekerjaan pinjaman daring ilegal.

Pertama, mereka menganggap bahwa pekerjaan pinjol sekadar sebagai batu loncatan sebelum mendapatkan pekerjaan utama, terlebih proses seleksi yang tidak rumit.

Kedua, enggan melakukan pengecekan aspek legalitas perusahaan saat hendak melamar, dan terakhir adalah sempitnya lapangan pekerjaan yang tersedia, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Lapangan pekerjaan makin terbatas, terlebih lagi di masa pandemi ini, mencari mata pencaharian itu tidak mudah jadi mereka lalu terlibat di sana," lanjut Soeprapto.

Baca Juga: Asosiasi Fintech Berhentikan Anggotanya yang Terlibat Penagihan Pinjol Ilegal

Masih berdasarkan penelitiannya, para pekerja pinjaman daring sejatinya tak merasa nyaman dengan metode penagihan menggunakan kalimat kasar atau ancaman.

Meski demikian, mereka merasa memiliki kewajiban untuk mengikuti proses kerja yang telah ditanamkan pimpinan perusahaan.

"Saya sempat mewawancarai para debt collector itu. Ternyata sebetulnya tidak semuanya merasa nyaman dengan cara itu. Tetapi mereka punya kewajiban mengikuti apa yang 'didoktrinkan' pimpinan," tandasnya.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU