> >

Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, BNPT Menolak Keras

Update | 14 Oktober 2021, 13:55 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, ia usul Densus 88 Anti teror dibubarkan  (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi dari Parta Gerindra, Fadli Zon, sempat mengusulkan pembubaran Densus 88 Antiteror dalam cuitannya beberapa waktu lalu.  Kepala Badan Nasional Penanggulanan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar tidak setuju.

Ia bahkan mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri masih tetap dibutuhkan dalam penanganan terorisme. Pihaknya juga menolak keras usulan itu sambil mengingatkan soal pembagian tugas BNPT dan Densus 88.

"Ya tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme. Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," katanya dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa, seperti dikutip Antara.

Lalu, apa yang membedakannya?

Baca Juga: Korban Bom Bali Kritik Keras Ide Fadli Zon soal Pembubaran Densus 88: Usulan Enggak Waras

Densus 88 Antiteror bertugas sebagai penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme. Untuk itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan. Sementara BNPT di bidang pencegahan teorisme.

"Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sistem di BNPT yang memang banyak di bidang pencegahan dan focus di koodinasi. BNPT juga kerja sama dan koordinasi dengan masyarakat terkait pencegahan terorisme, agar publik juga waspada terhadap bahaya terorisme.

"Dalam hal ini yang bertugas menyidik kejahatan terorisme bagian Densus 88," tambah Boy.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Polri: Kita Tidak Dengarkan Usulan Seperti Itu

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU