> >

Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Percut Sei Tuan Dicopot karena Tidak Profesional

Kriminal | 13 Oktober 2021, 18:27 WIB
Pedagang perempuan yang dianiaya preman di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. (Sumber: Kompas TV)

LUBUK PAKAM, KOMPAS.TV - Kanit Reskrim kepolisian sektor (polsek) Percut Seit Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara dicopot dari jabatannya. Demikian diumumkan Mabes Polri pada Rabu (13/10/2021).

Polri menyebut kepala unit itu dicopot karena tidak profesional dalam melakukan penyidikan.

Anggota polsek itu tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan. Pasalnya, korban penganiayaan justru menjadi tersangka setelah dilaporkan balik oleh pelaku.

Baca Juga: Tangis Pedagang Wanita yang Malah Jadi Tersangka Usai Dihajar Preman: Aku Mau Keadilan

"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan yang diterima ANTARA.

“Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," imbuh pernyataan tersebut.

Argo menambahkan bahwa pencopotan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dilakukan oleh Kapoltabes Medan.

Di lain sisi, pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan masih dilakukan.

Kasus penganiayaan pedagang ini mendapatkan perhatian Polri setelah viral. 

Kasus bermula ketika video seorang pedagang perempuan (LG) ribut dengan seorang pria yang diduga preman (BS) pada 5 September 2021.

LG melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi. Namun, ia justru dijadikan tersangka setelah BS melapor balik.

Baca Juga: Gara-gara Saling Lapor, Ibu Pedagang Sayur Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Kompolnas!


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU