> >

Kontroversi Kebijakan Anies Baswedan soal Sepeda

Gaya hidup | 13 Oktober 2021, 17:31 WIB
Uji coba jalur sepeda khusus jenis roadbike di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu - Tanah Abang. (Sumber: Bimo Wicaksana / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Selama empat tahun terakhir, Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta. Anies sudah cukup banyak membuat kebijakan, termasuk tentang sepeda.

Anies terkesan ‘memanjakan’ pesepeda dengan sejumlah perhatian khusus dan aturan yang dibuatnya, misalnya pembangunan jalur sepeda terproteksi di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

Tetapi, sejumlah kebijakannya terkait pesepeda memicu kontroversi dan menuai sorotan, bahkan sempat ada usulan untuk membongkar jalur sepeda yang dibuat.

10 Persen Area Parkir untuk Sepeda

Pada Agustus 2020, Anies menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pasal 10 Pergub itu mengatur tentang penyediaan ruang parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari area parkir pusat perbelanjaan dan perkantoran.

"Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir," bunyi Pasal 10 Ayat 4 dalam Pergub itu.

Dilansir Kompas.com, 21 Agustus 2020, penyediaan lahan parkir tersebut merupakan salah satu cara Pemprov DKI mendorong masyarakat menggunakan sepeda sebagai sarana mobilitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Pemprov DKI telah membangun 63 kilometer jalur sepeda di 17 ruas jalan.

Pada tahun 2021, Anies menargetkan untuk menambah jalur sepeda sepanjang 101 kilometer, sehingga pada akhir tahun akan ada 164 kilometer jalur sepeda.

"Tambahan tahun ini (akan) ada 101 kilometer," kata Anies pada Juni lalu.

Menurutnya, penambahan jalur sepeda sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan sepeda sebagai transportasi.

Meski jalur khusus untuk sepeda sudah cukup banyak, sebagian besar jalur itu hanya ditandai dengan cat hijau bertuliskan ‘jalur sepeda’, tanpa pembatas apa pun.

Baca Juga: Hanya untuk Bike to Work, Jalur Sepeda Sudirman Thamrin Belum Dibuka Buat Olahraga

Minimnya pembatas jalur sepeda tersebut mengakibatkan jalur khusus itu tetap digunakan oleh kendaraan bermotor.

Saat ini, jalur sepeda yang terproteksi pembatas baru terdapat di Jalan Sudirman-Thamrin, yang mulai dibangun pada Februari 2021 dengan anggaran Rp30 miliar yang dikeluarkan oleh pihak ketiga atau swasta.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Pemprov DKI Jakarta menjadikan sepeda sebagai prioritas kedua setelah pejalan kaki. Sebab, sepeda merupakan kendaraan yang ramah lingkungan.

"Jalur sepeda Sudirman-Thamrin memiliki cakupan yang luas terhadap jumlah kepadatan penduduk yang tinggi. Jalur ini dapat melayani 37.366 warga dari 14 kelurahan," kata Syafrin.

Fasilitas Khusus Sepeda Road Bike

Keberadaan jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin yang dibangun pun menuai kontroversi. Di satu sisi, jalur sepeda permanen yang berbatas beton itu dianggap dapat membuat pesepeda merasa lebih aman dan nyaman.

Namun ukurannya yang dianggap terlalu kecil menyebabkan pesepeda road bike enggan menggunakan jalur tersebut.

Sejumlah pesepeda road bike pun kerap kali tetap menggunakan jalur kendaraan bermotor saat melintas di Jalan Sudirman-Thamrin. Hal itu menyebabkan konflik antara sejumlah pesepeda road bike dengan kendaraan bermotor.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU