> >

Lagi, Gibran Geram dan Tegur PNS: Jam Kerja Malah Nongkrong dan Makan, Hanya Bersandal Pula

Peristiwa | 6 Oktober 2021, 08:04 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Walikota Teguh Prakosa usai rapat di Balai Kota Solo Senin (19/4/2021). (Sumber: Tribun Solo)

Meski demikian jika dilihat dari pelanggarannya ketiga ASN tadi masuk kategori pelanggaran ringan.

Baca Juga: Menyoal Cuitan Pigai, Gibran: Tak Usah Ditanggapi, Warga Papua di Solo Aman

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tanggung jawab penanganan ada pada kepala dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.

Nantinya kepala dinas akan melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).

"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU