> >

Dirlantas Minta Maaf, Polisi yang Tilang Pengemudi Bawa Sepeda Dalam Mobil Disanksi

Hukum | 1 Oktober 2021, 12:01 WIB
ILSUTRASI: polisi menilang (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo merespons tindakan polisi yang menilang pengemudi mobil yang membawa sepeda dalam kabin. 

Purnomo mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal. 

"Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021). 

Kata Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

Baca Juga: Viral Video Polisi Salah Tilang Pengendara Mobil Bawa Sepeda, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya 

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, maka pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283. 

Isinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

"Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara," ucap Sambodo. 

Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. 

"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo.

Baca Juga: Profil Viani Limardi yang Dipecat PSI, Gelembungkan Dana APBD hingga Ngamuk Kena Tilang Ganjil-Genap

Sebelumnya, sebuah video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengendara mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (30/9/2021). 

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga. 

Sopir bernama Agus kemudain merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK. 

"Jadi kesalahannya apa?" tanya pengemudi. "Tentang daya angkut barang. Ada di pasal 307, lihat di Google," jawab polisi yang belakang diketahui bernama Rizky. 

"Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam," kata polisi lain. 

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial. Sopir bingung dengan tindakan kedua polantas tersebut. Kok bisa kena tilang? Berat sepeda hanya belasan kilogram dan tidak mengganggu pengemudi. 

Dalam video itu, Agus dikenakan pasal 307 yang dimaksud polantas tersebut berada di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 307 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Masalahnya, pasal tersebut mengatur kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Sepeda tersebut berada di dalam mobil pelat hitam. 

Jika menilik Pasal 169 ayat (1) di atas, substansinya juga mengatur angkutan umum. 

Isinya: Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Baca Juga: Polantas yang Goda Wanita Pengendara Motor Diperiksa Propam, Dirlantas: Hormati Masyarakat

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU