Kompas TV nasional peristiwa

Viral Video Polisi Salah Tilang Pengendara Mobil Bawa Sepeda, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 30 September 2021, 19:56 WIB
viral-video-polisi-salah-tilang-pengendara-mobil-bawa-sepeda-ini-klarifikasi-polda-metro-jaya
Ilustrasi tilang. Video polisi beri surat tilang kepada pengendara yang membawa sepeda di dalam mobilnya, viral di media sosial. (Sumber: Foto : Polri)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasinya terkait video viral polisi tilang pengendara yang membawa sepeda di dalam mobilnya. 

Dalam video yang beredar di media sosial itu, terlihat seorang polisi memberikan surat tilang kepada pengendara yang kedapatan membawa sepeda di dalam mobilnya. 

Namun pengendara tersebut merasa tidak bersalah karena dalam mobilnya itu hanya dikendarai dua orang saja sehingga tidak mengganggu saat menyetir. 

Pengendara tersebut juga memiliki kelengkapan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Maka dari itu, ia heran kenapa dirinya dianggap melanggar dan harus diberi surat tilang. 

"Mobilnya pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya. Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung aja supaya lebih aman," kata pengendara yang merekam video tersebut, Kamis (30/9/2021). 

Petugas tersebut keukeuh memberikan teguran karena menganggap apa yang dilakukan pengendara tersebut melanggar aturan mengenai batas muatan kendaraan. Sehingga, tindakan tersebut dianggap merupakan tindakan yang berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan. 

"Kalau ingin membawa sepeda baiknya digantung di belakang, karena kan mobil ini untuk penumpang bukan barang," kata petugas dalam video tersebut. 

Baca Juga: Viral, Video Guru Dan Siswa Gunakan Rakit Ke Sekolah

Polisi lalu lintas (lantas) itu menggunakan landasan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307. Alhasil, pengendara harus melakukan sidang tilang untuk bisa menebus dokumen yang disita negara. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x