> >

Polda Sumsel Kembali Tangkap Guru Pesantren Diduga Pedofil

Kriminal | 1 Oktober 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi: korban pencabulan (Sumber: Kompas.com)

OGAN ILIR, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menangkap seorang guru pesantren di Kabupaten Ogan Ilir yang melakukan pencabulan terhadap santri di bawah umur.

Guru yang berinisial IM (20) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pedofil. Penangkapan IM dilakukan Subdit IV Renakta Polda Sumsel setelah memeriksa tersangka sebelumnya J (22) dan para korban.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan IM diduga telah mencabuli 13 santri.

"Dari keterangan itu diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP," terang Tulus dilansir dari Antara, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Ibu Korban Pencabulan Berkedok Pesugihan Jadi Tersangka, Dukun Terduga Pelaku Masih Diburu

Modus IM dalam menjalankan aksinya yakni dengan merayu korban sekaligus mengancam korban apabila berani mengadukan kepada orang lain.

Akibat dari kekerasan seksual tersebut para korban cenderung menutup diri, dan tidak mengatakan sedikit pun terkait perlakuan tersangka atas diri mereka kepada penyidik.

Namun setelah proses pendekatan dan dibantu juga oleh pihak keluarga korban, akhirnya korban mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.

Sebelumnya, Polda Sumsel juga menangkap rekan IM, yakni J (22) yang lebih dulu ditangkap polisi dalam kasus dan tempat kejadian yang sama, Pondok Pesantren AT di Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua tersangka tersebut menggunakan modus sama, merayu dan mengancam korban.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU