> >

Mau Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp9 Juta dari Anies Baswedan? Cek Syarat Lengkapnya

Sosial | 22 September 2021, 09:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: KOMPAS/ TOTOK WIJAYANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Selain bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan menengah, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan bantuan untuk mahasiswa di jenjang pendidikan tinggi.

Yaitu lewat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU yang kini sudah memasuki Tahap II di tahun 2021, dengan jumlah penerima sebanyak 10.445 orang. Jika memenuhi persyaratan, setiap calon mahasiswa dan mahasiswa yang sudah berkuliah, akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp9 juta per semester, dari Gubernur DKI Anies Baswedan.

Jumlah itu meliputi biaya pendukung personel atau bantuan biaya hidup berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan biaya pendukung personal lainnya. Serta, mendapatkan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS.

Mengutip dari unggahan di akun instagram Anies, Rabu (22/9/2021), program KJMU bertujuan untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi warga Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi namun berpotensi secara akademik.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Dihapus, Kini Kemensos Hanya Fokus pada 2 Bansos

"Meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu," begitu isi pengumuman di akun @aniesbaswedan.

"Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif," demikan lanjutan pengumuman tersebut.

Bagi warga Jakarta yang merasa butuh bantuan KJMU, berikut mekanisme pendaftaran dan pendataan KJMU:

  • 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar di sekolah
  • 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
  • 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  • 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

Sementara, syarat untuk mendaftar program KJMU 2021 yang dirangkum dari laman resmi kjp.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Bansos Tambahan untuk 5,9 Juta KPM, Mensos: Bakal Cair Akhir September dan Awal Oktober

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

2. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kemudian, ada juga syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.

2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

4. Pengajuan paling lama pada semester dua.

Baca Juga: Ratusan KK di Tegal Tak Bisa Terima Bansos, Apa Sebabnya?

Dan berikut adalah cara mendaftar program KJMU:

1. Mengisi formulir kelengkapan data yang bisa diunduh di laman kjp.jakarta.go.id
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 
3. Saat mengajukan Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan seperti poin 2, harus dilengkapi dengan dokumen berikut:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10.000 atau Rp6.000 sebanyak 2 lembar atau Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp3.000 sebanyak 3 lembar.  
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 semester.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Jika pemohon adalah peserta didik atau alumni yang memiliki KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU