> >

Taman Margasatwa Ragunan Belum Dibuka untuk Umum, Pengelola Masih Tunggu Instruksi Pemprov DKI

Wisata | 17 September 2021, 10:44 WIB
 Pembukaan kembali Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, masih menunggu instruksi dari Pemprov DKI Jakarta  (Sumber: KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Taman Margasatwa Ragunan Jakarta Selatan hingga kini belum dibuka untuk pengunjung seperti beberapa tempat wisata di Ibu Kota lainnya. 

Penutupan sementara Taman Margasatwa Ragunan sendiri sudah dilakukan sejak 22 Juni 2021 lalu.

Staf Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang mengungkapkan pembukaan kembali kebun binatang tersebut masih menunggu Instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Di sisi lain, Bambang menuturkan pihaknya sudah siap apabila ada instruksi dari pemerintah daerah untuk melakukan uji coba pembukaan kembali lokasi yang akrab disebut Kebun Binatang Ragunan ini.

"Kalau ada instruksi kita sudah siap sebenarnya," kata Bambang dilansir dari ANTARA, Jumat (17/2021). 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kesiapan yang dimaksud adalah penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penularan Covid-19.

Pihaknya, kata dia, telah menyiapkan barcode untuk skrining syarat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi dan sarana pendukung lainnya.

"Kan syaratnya itu barcode ya, sertifikat vaksin. Setiap orang yang punya, sudah divaksin bisa menunjukkan dengan PeduliLindungi," ujarnya.

Baca Juga: Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata Jakarta dari Ancol, TMII, dan Setu Babakan Diizinkan Beroperasi

Meski demikian, dia mengaku belum dapat memastikan kapan rencana Ragunan akan dibuka kembali.

"Kalau memang sudah ada perintah untuk dibuka, ya kita akan siapkan pintu-pintu yang seperti biasa untuk beroperasi," kata Bambang menegaskan. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyebutkan bahwa untuk kriteria pembukaan tempat wisata ditentukan oleh kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). 

Yakni melalui Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Nomor SE/8/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dan penerapan protokol kesehatan pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3 di DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU