Kompas TV nasional sosial

Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata Jakarta dari Ancol, TMII, dan Setu Babakan Diizinkan Beroperasi

Kompas.tv - 12 September 2021, 11:05 WIB
uji-coba-pembukaan-tempat-wisata-jakarta-dari-ancol-tmii-dan-setu-babakan-diizinkan-beroperasi
Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta menjadi salah satu dari tiga lokasi destinasi wisata di Jakarta yang diizinkan beroperasi kembali saat PPKM level 3. (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata. 

Diketahui, pemerintah akan mulai melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu pada daerah PPKM level 3 dan 2. Termasuk DKI Jakarta yang kini berstatus PPKM level 3.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, total ada 20 tempat yang diizinkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk lakukan uji coba pembukaan tempat wisata.

Di Ibu Kota ada tiga lokasi yang diizinkan kembali beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk tempat wisata, ada 20 yang ditetapkan Kementerian Parekraf, Jakarta kebagian tiga lokasi," ujar Gumilar saat dihubungi wartawan, dikutip Minggu (12/9/2021).

Gumilar mengatakan, tiga lokasi yang diizinkan menggelar uji coba yaitu Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Setu Babakan.

Saat ini, Disparekraf DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan resmi dari Kemenparekraf terkait uji coba pembukaan tempat wisata tersebut.

Baca Juga: TMII Bersiap Buka Kembali Jelang Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata

Adapun uji coba pembukaan tempat pariwisata di wilayah DKI Jakarta tertuang pada Keputusan Gubernur No. 1072 Tahun 2021 tentang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diteken 6 September 2021 lalu bahwa tempat wisata tertentu sudah mulai dibuka. 

Berdasarkan Kepgub tersebut pembatasan yang diberlakukan pada pembukaan tempat wisata yaitu; 

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan

2. Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB

3. Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4. Anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini

5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Baca Juga: Pemprov DKI Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata Ancol dan TMII

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mulai dengan uji coba membuka sejumlah tempat pariwisata di Jakarta dalam waktu dekat. 

"Insya Allah dalam waktu dekat ya (tempat wisata dibuka)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/9) malam.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.