> >

Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Dihukum 200 Bulan Penjara

Kriminal | 8 September 2021, 02:50 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Sumber: Istimewa)

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak," pesan Siti Salwa.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU