> >

Jangan Coba-Coba Tangkap Ikan Ini, Apalagi Buat Konsumsi Bisa Kena Denda Rp1,5 Miliar

Sosial | 1 September 2021, 20:48 WIB
Ikan Belida yang tertangkap jaring saat warga mencari ikan di Danau Jatiluhur, Jawa Barat (Sumber: KOMPAS TV)

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Ikan Belida Sumatera sebagai hewan yang dilindungi.

Perlindungan terhadap salah satu ikon Sumatera Selatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo mengatakan, keputusan untuk memasukkan Ikan Belida Sumatera sebagai hewan dilindungi karena populasinya terancam punah.

Baca Juga: Masuk Kategori Hewan Dilindungi, Masyarakat Diminta tidak Konsumsi Ikan Belida

Presetyo mengingatkan karena sudah masuk hewan dilindungi, bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana. Yakni, Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.

Sedangkan untuk yang pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup, yakni Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar.

"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ujarnya, Rabu (1/9/2021). Dikutip dari Antara.

Beralih bahan dasar

Masuknya ikan Belida sebagai hewan dilindungi membuat pengusaha pempek, makanan khas Palembang beralih menggunakan ikan gabus atau udang sebagai bahan dasar.

Baca Juga: Beredar Video Hewan Dilindungi Mati Usai Diadu Dengan Anjing

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU