> >

Niat Melerai Suami Istri Bertengkar, Anggota DPRD Bantul Jadi Korban Pemukulan

Kriminal | 23 Agustus 2021, 16:46 WIB
Rilis kasus anggota DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji, yang menjadi korban pemukulan karena melerai pertengkaran suami istri di lingkungan tempat tinggalnya. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

Atas perbuatannya, BP mendekam di sel tahanan Polres Bantul dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Akhir Kisah Dukun Palsu Penggandaan Uang Rp100 jadi Rp100.000 di Tangan Polres Bantul

Menurut kapolres Bantul, pelaku pemukulan anggota DPRD Bantul ini adalah residivis penganiayaan dan UU darurat.

Ia baru bebas dua bulan lalu setelah menjalani enam bulan masa tahanan di Rutan Bantul.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU