> >

Viral Spanduk Sindiran bagi Pemarkir Mobil di Jalan Umum, Ini Aturan Resminya

Viral | 21 Agustus 2021, 15:44 WIB
Tangkapan layar dari unggahan foto spanduk yang menyindir pemilik mobil karena memarkirkan kendaraannya di jalan bukan garasi. (Sumber: Kompas.com)

Pasal tersebut berbunyi seperti berikut.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Baca Juga: Warga Tuban Borong 176 Mobil, Netizen Ingatkan Jangan Lupa Bikin Garasi

Selain terdapat dalam UU LLAJ, aturan terkait parkir juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Aturan yang memuat terkait parkir yakni Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Dalam aturan tersebut terdapat frasa "terganggunya fungsi jalan" yang berarti berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain, menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Di wilayah Jakarta sendiri aturan yang mengatur tentang parkir tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012) yang berbunyi:

  • (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  • (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
  • (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Terkait sanksi yang ditetapkan ketika melanggar, ditentukan juga dalam UU LLAJ Pasal 275 ayat 1.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU