> >

Viral Spanduk Sindiran bagi Pemarkir Mobil di Jalan Umum, Ini Aturan Resminya

Viral | 21 Agustus 2021, 15:44 WIB
Tangkapan layar dari unggahan foto spanduk yang menyindir pemilik mobil karena memarkirkan kendaraannya di jalan bukan garasi. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah foto yang memperlihatkan spanduk yang menyindir pemilik kendaraan karena memarkirkan mobilnya di jalan viral di media sosial.

Sindiran tersebut dibuat oleh pengurus RW Desa Simpangan, Cikangan Utara, Bekasi, Jawa Barat, dan diunggah oleh akun Instagram @mobilgue, Selasa (17/08/2021).

"Pak RW ... Aku padamu, pak ..." tulis akun tersebut. Dalam foto tersebut pengurus RW menuliskan imbauan kepada para warganya yang masih memarkirkan kendaraannya di luar.

"Ada hak jalan orang lain yang kamu ambil bro!!! Punya mobil nggak punya parkiran. Mending jual aja mobilnya buat beli parkiran," tulis spanduk tersebut.

Baca Juga: Aturan Parkir Baru di Surabaya, Non-Tunai dan Tukang Parkir Dilarang Pakai Peluit

Menanggapi unggahan itu, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, ada konsekuensi yang harus diterima jika membeli mobil yakni harus memiliki garasi atau jika tak punya, menyewa lahan parkir.

Terlebih beberapa kendaraan yang diparkir di jalan-jalan kecil dapat mengambil badan jalan dan membuat sempit akses lalu lintas.

“Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi,” ungkap JusriSabtu (21/08/2021).

“Jangan pernah mengambil badan jalan, apalagi yang jalannya sempit,” kata dia.

Aturan yang membahas tentang parkir diketahui sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU