> >

Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lagi, Total Potongan Masa Tahanan Jadi 21 Bulan

Peristiwa | 18 Agustus 2021, 05:35 WIB
Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, terpidana bom Bali 1 dan bom malam Natal tahun 2000 mendapat remisi 5 bulan di peringatan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021). (Sumber: KOMPAS TV/JACK ROBBY)

SIDOARJO, KOMPAS.TV – Sebanyak 13.837 warga binaan pemasyarakatan dan anak di Jawa Timur mendapat remisi di peringatan HUT ke-76 RI.

Salah satunya adalah Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, terpidana bom Bali 2002 dan bom malam Natal tahun 2000.

Di peringatan HUT ke-76 RI ini, Umar Patek mendapat pemotongan masa tahanan selama 5 Bulan.

Remisi ini merupakan yang kedua diberikan pemerintah di tahun 2021.

Baca Juga: Sebanyak 134.430 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus, 2.491 Orang Langsung Bebas

Sebelumnya Umar Patek mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari yang diberikan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan secara keseluruhan Umar Patek sudah mendapat potongan masa tahanan sebanyak 21 bulan, baik remisi khusus, umum hingga remisi dasawarsa dari total masa tahanan selama 20 Tahun.

Menurut Krismono pemberian remisi kepada Umar Patek ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.

Umar Patek juga telah menyatakan setia kepada NKRI, dan selama menjalani pidana di Lapas Porong, Sidoarjo, Umar Patek berkelakuan cukup baik serta member contoh teladan bagi warga binaan lainnya.

Baca Juga: Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lebaran Selama 1 Bulan 15 Hari

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU