Kompas TV nasional hukum

Sebanyak 134.430 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus, 2.491 Orang Langsung Bebas

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 14:53 WIB
sebanyak-134-430-narapidana-dapat-remisi-17-agustus-2-491-orang-langsung-bebas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly (Sumber: kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi hukum umum kepada 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum dalam rangka perayaan HUT ke-76 Republik Indonesia.

Sebanyak 2.491 orang dari 134.430 narapidana tadi langsung menghirup udara bebas.

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan selain dalam rangka hari Kemerdekaan, remisi ini diberikan sebagai bentuk asimilasi kepada narapidana di masa Covid-19.

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," kata Yasonna dikutip dari ANTARA, Selasa 917/8/2021). 

Yasonna memberikan pesan, khususnya kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.

"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," ujar dia, 

Dia juga berharap mereka dapat menjadi insan yang baik dan dapat hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik serta taat kepada aturan.

Baca Juga: HUT ke-76 RI, Sejumlah Ketimpangan di Tanah Air Masih Jadi PR

Tak hanya itu, saat kembali di tengah masyarakat, mereka juga diharapkan dapat mulai berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup.

Pada kesempatan itu, Yasonna juga meminta kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dapat  semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.

Dikatakan Yasonna, saat ini data data penghuni lapas dan rutan telah mencapai 103 persen. Sehingga, hal ini menyebabkan adanaya potensi risiko penularan Covid-19 yang semakin meningkat. 

"Hingga hari ini, negara kita masih dihadapkan dengan pandemi Covid19. Ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam mencegah penyebaran virus," Yasonna menegaskan. 

Lebih lanjut, dia menyebut, pihaknya selama ini telah melakukanserangkaian upaya demi menghindarkan lapas dan rutan menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

Mulai dari penundaan penerimaan tahanan baru,  mengganti layanan kunjungan dengan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, melakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan  secara berkala kepada petugas, narapidana, tahanan, serta anak binaan, serta aktif menggelar program vaksinasi. 

Baca Juga: Refleksi HUT RI ke-76, PKS: Pemimpin Kita Krisis Keteladanan




Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x