> >

Pria di Surabaya Nyaris Tewas Dihabisi Pacar Istrinya, Korban Selamat Setelah Pura-Pura Mati

Kriminal | 16 Agustus 2021, 00:49 WIB
Tiga tersangka kasus penembakan terhadap teknisi instalasi internet, ES (39), warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya, dihadirkan dalam rilis di Polres Bangkalan yang dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta, Kamis (12/8/2021). (Sumber: Surya/Ahmad Faisol)

"Bahkan, P sudah akrab dengan pelaku karena sering bertemu saat datang ke rumah mamanya," ujarnya dikutip dari Surya.co.id pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Puluhan Rumah Terbakar di Palangkaraya, Penyebabnya Cekcok Perselingkuhan Pasutri

Saat ini, kata Alith, korban ES dan istrinya sedang dalam proses perceraian. Selama proses itu, korban ES dan anak keduanya tinggal bersama di Perumahan Kailas. Sementara anak pertama korban tinggal bersama sang ibu.

"Belum (cerai), masih proses pengajuan cerai," ucap Alith.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan penembakan yang dilakukan pelaku SY terhadap korban ES diduga berlatar belakang asmara.

Pelaku SY, kata Nico, merasa sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan istri korban terbongkar.

Baca Juga: Tersinggung Dengar Suara Batuk, Seorang Kakek Tega Bunuh Tetangga!

"Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara, namun kami akan mendalami kembali," kata Nico.

"Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan istri korban, hingga tersangka melakukan penembakan."

Nico menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku SY yang merupakan warga Kelurahan Sawahan, Surabaya, tak bekerja sendiri.

Ia dibantu oleh dua rekannya. Kedua rekan SY masing-masing berinisial DD (34) warga Sukuh Pakis, Surabaya. Lalu, FZ (35) warga Kelurahan Kraton, Bangkalan.

Baca Juga: Khawatir Dimanfaatkan untuk Tekan Istrinya, Suami Atlet Belarusia Tsimanouskaya pun Kabur ke Ukraina

Ketiga pelaku saat melancarkan aksinya memiliki peran berbeda. Dilansir dari Surya.co.id, pelaku SY berperan sebagai eksekutor penembakan, DD bertugas memutus kabel Wifi, sementara FZ mencari informasi keberadaan korban.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti senjata api atau senpi berikut dengan sejumlah proyektil.

Lalu, kaos bekas tembakan, rompi, 1 unit sepeda motor, helm, dan telepon seluler atau ponsel berwarna hijau.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.

Baca Juga: Pembunuh Wanita di Kolong Tol Jatikarya Ditangkap, Polisi: Motif Pelaku Dipicu Sakit Hati

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Surya.co.id


TERBARU