> >

PPKM diperpanjang, Penyekatan Jalan Protokol Bandar Lampung Kembali dilakukan

Berita daerah | 11 Agustus 2021, 16:16 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Setelah beberapa waktu lalu sempat dilakukan pelonggaran, kini Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memberlakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan protokol.

Baca Juga: Antrean Vaksinasi Covid 19 di RSUD Abdul Moeloek Picu Kerumunan

Hal ini selaras dengan instruksi aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat.

Penyekatan di empat titik lokasi ruas jalan protokol atau jalan dalam Kota di Bandar Lampung antara lain, Jalan Raden  Intan, Jalan Jendral Sudirman tepatnya di bawah flyover Pahoman, Jalan Cut Nyak Dien Telukbetung, dan Jalan Diponegoro Teluk Betung.

“Pos pembatasan mobilisasi masyarakat ada di empat titik di seputaran Bandar Lampung. Pembatasan dilakukan karena PPKM Level 4 yang diperpanjang.” Ujar Ipda Mailizon.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Ekonomi dari Hasil Anyaman Rotan

Penyekatan di sejumlah ruas jalan, dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah masa PPKM Level 4. Selain itu juga, diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19.

Hingga kini, perpanjangan PPKM Level 4 di Bandar Lampung telah dilakukan, mulai tanggal 10 hingga  23 Agustus 2021 yang nantinya akan kembali dilakukan evaluasi.

#ppkmlevel4 #penyekatanjalan #bandarlampung

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU