> >

Kapal Pengangkut Beras Bantuan Dihantam Ombak, Pos Dan Bulog Pastikan Ada Pengiriman Kembali

Berita daerah | 5 Agustus 2021, 16:35 WIB
Kapal Pembawa Bantuan Sosial Tenggelam terkena Ombak di Boru (Sumber: Dok. Istimewa)

BURU, KOMPAS.TV - Kapal yang mengangkut Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku sempat tenggelam diterjang ombak. Sebanyak 369 karung beras atau setara 3.690 kg sempat rusak.

Beruntung tidak ada korban dari peristiwa kapal tenggelam itu. Dua kru kapal dan beberapa orang pengangkut selamat. Sayangnya, semua beras beras basah karena kantung dijahit dengan jahitan biasa, bukan jahitan press.

Kepala Regional 6 Pos Indonesia Istiqomah Syariah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Agustus 2021. Dua kapal speed boat yang mengangkut beras tersebut berangkat dari Desa Namlea. 

"Cuaca saat berangkat dari Desa Namlea masih bagus. Ketika kapal mau sandar di Desa Kaki Air, gelombang sudah tinggi dan angin kencang yang mengakibatkan kapal tersebut tenggelam," kata Istiqomah, saat dihubungi. 

BSB tersebut tadinya akan disalurkan bersamaan dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) di lima desa di Kecamatan Teluk Kaiely. Rencananya akan disalurkan pada Kamis, 5 Agustus 2021. 

Beruntung, koordinasi antara Pos Indonesia dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), selaku penyedia BSB berjalan lancar. Bersama kantor kecamatan juga, ratusan beras yang rusak tersebut kini sudah diganti. 

Mulai hari ini, 3 Agustus, beras yang baru sudah didistribusikan kembali menggunakan menggunakan kapal feri dengan tujuan Desa Kaili. Lalu akan dipisah dan dilanjutkan dengan kapal kecil menuju titik penyaluran. 

Sebagai informasi, Regional 6 membawahi wilayah Sulawasi, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan. Hingga 3 Agustus pukul 09.00 WITA, alokasi BSB untuk wilayah 6 sebanyak 898.849 KPM. 

Yang sudah menerima BSB sebanyak 368.412 KPM atau 40,99 persen. Masing-masing KPM mendapatkan beras 10 kg. Pos Indonesia menyalurkan BSB bersamaan dengan BST.

Supaya KPM bisa menerima BSB dan BSB, para KPM harus sudah terdafar dalam Daftar Nominatif (Danom). Juru bayar/salur akan mencocokan KTP dan KK penerima. Jika ada nama KPM dalam Danom, maka KPM berhak menerima BSB dan BST.

Penulis : Herwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU