> >

Pria yang Ludahi Petugas PLN Ternyata Pelanggan Prioritas, Segini Tagihan Listrik yang Harus Dibayar

Hukum | 1 Agustus 2021, 12:50 WIB
Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi pegawai PLN di Medan ditangkap polisi. (Sumber: KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)

MEDAN, KOMPAS.TV - Pria pemilik kafe di Jalan Halat, Medan Kota, Sumatera Utara, bernama Muhammad Reza Sitio terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.

Pria tersebut ditangkap petugas pada Sabtu (31/7/2021) dini hari di Komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso, Medan, karena meludahi petugas PLN saat ditagih pembayaran tunggakan listrik.

Baca Juga: Pengakuan Pria yang Ludahi Petugas PLN: Saya Emosi, Dia Keluarkan Statement yang Buat Saya Sedih

Adalah Ayu Miranda, petugas PLN yang terlibat cekcok hingga akhirnya diludahi oleh pelaku Reza, saat datang menagih tunggakan listrik pada Kamis (29/7/2201).

Ayu mengungkapkan Reza berstatus pelanggan prioritas. Artinya, dia merupakan pelanggan rumah tangga dengan pemakaian daya listrik cukup besar.

Saat Ayu mendatanginya, tagihan yang harus dibayar Reza sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena listrik itu kan dipakai untuk bisnis berupa cafe. Padahal untuk bisnis ini kan sudah disubsidi pemerintah masa sih masih harus kita datangi dan tidak bayar juga?" kata Ayu dikutip dari Tribun Medan.com, Minggu (1/8/2021).

Baca Juga: Lukman Sardi Protes Aliran Listrik Rumahnya Mau Diputus, Ini Penjelasan PLN

Lebih lanjut, Ayu menjelaskan, Ayu datang menemui Reza dengan membawa surat tugas dari kantornya, PLN.

Menurutnya, sejak awal Reza seolah-olah tak terima saat didatanginya dan tiga rekannya untuk mengingatkan tagihan listrik. Sebab, dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

Pelanggan tersebut, kata Ayu, marah-marah serta mengusir pegawai PLN dari rumahnya yang berada di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.

"Lalu memang pada saat itu, dari awal kami menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dengan memaki dan mengusir kami," ucap Ayu dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Lukman Sardi Ngaku Diancam Petugas PLN Aliran Listrik Rumahnya Akan Diputus

"Padahal, kami sudah mengedukasi dan menjelaskan dengan baik kepada pelanggan dan memberikan pilihan, sebenarnya untuk dilunasi atau dilakukan pemutusan sementara."

Pelanggan tersebut, menurut Ayu, sempat akan mengambil ponselnya dan melontarkan kata-kata kasar kepada petugas.

Lalu memukul mobil petugas PLN, sampai akhirnya meludahi Ayu yang sudah masuk ke dalam mobil.

"Tetapi pada saat itu pelanggan memang sepertinya marah dan tidak terima, mengusir kami dan melakukan tindakan-tindakan yang saya rasa tindakan kekerasan dengan melempar batu, memaki dan terakhir saya diludahi," kata Ayu.

Baca Juga: Lebih dari 32 Juta Pelanggan PLN Telah Terima Diskon Listrik, Masyarakat Diimbau tetap Hemat

Saat ini, Reza masih mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota. Dia masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution, mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku usai korban yang yak lain petugas PLN bernama Ayu Miranda melapor ke polisi.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Abdul Waris.

Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.

Baca Juga: PLN Diskon Biaya Tambah Daya Listrik Jadi Hanya Rp 202.100

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ucap Abdul.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com


TERBARU