> >

Pengamat: Sanksi Pidana pada Revisi Perda Covid-19 Jakarta Tak Banyak Berpengaruh

Politik | 29 Juli 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi hukum pidana (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai tambahan sanksi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 tidak akan berikan pengaruh banyak.

"Kalau kebijakan publik konsisten, tapi kalau bolak balik, ya masyarakatnya tidak patuh misalnya pemberian sanksi itu tidak akan berpengaruh banyak," kata akademisi dari Universitas Trisakti itu seperti dikutip ANTARA, Kamis (29/7/2021). 

Menurutnya, penambahan pasal sanksi pidana dalam revisi perda tidak efektif untuk menurunkan kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta. 

Trubus menjelaskan, penanganan Covid-19 berkaitan dengan kebijakan publik dan mobilitas masyarakat yang saat ini masih tinggi. 

"Jika kebijakan publik itu transparan, jelas dan konsisten, maka masyarakat akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan berbeda jika kebijakan publik itu tidak konsisten," kata Trubus. 

Baca Juga: Politikus PDI-P: Revisi Perda Covid-19 Tidak Mendesak, Kehadiran TNI/Polri Justru Lebih Mendesak

Jika perubahan revisi tersebut ditujukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat, menurut Trubus, hal itu tidak pas karena pandemi merupakan kejadian luar biasa. 

"Ini kan 'extra ordinary', bukan masalah normal. Kalau situasi normal ada efek jera. Kalau situasi tidak normal, ya tidak bisa. Jadi itu logikanya, 'policy' keliru," ucapnya.

Selain itu, Trubus menambahkan, pemberian sanksi kepada masyarakat juga harus disertai kompensasi.

"Itu kan harus disertai kompensasi. Kalau kompensasi tidak merata, tidak tepat sasaran ya tidak bisa," ucapnya.

Sebaliknya, seharusnya pemerintah justru lebih menggencarkan vaksinasi agar lebih merata dalam penanggulangan Covid-19, mengingat muncunya varian baru virus corona. 

Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Alasannya

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU