Kompas TV nasional politik

Politikus PDI-P: Revisi Perda Covid-19 Tidak Mendesak, Kehadiran TNI/Polri Justru Lebih Mendesak

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 11:16 WIB
politikus-pdi-p-revisi-perda-covid-19-tidak-mendesak-kehadiran-tni-polri-justru-lebih-mendesak
Gilbert Simanjuntak, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan bahwa kewenangan Satpol PP sebagai penyidik pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah ada dalam PP No. 6 Tahun 2010. 

"Dalam peraturannya di PP 6/2010, Satpol PP sudah diberi kewenangan menjadi Penyidik PNS, dan hirarki PP masih di atas Perda," kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021). 

Karena itulah ia menganggap Perda No. 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Covid-19 sudah cukup dan tidak perlu ditambah mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik. 

"Dengan Perda 2/2020 yg lalu sudah cukup. Soal pidana sudah ada di perda awal yg mau direvisi," kata Gilbert.

Baca Juga: Tolak Revisi Perda Covid-19, PSI Minta Ada Sanksi Tegas bagi Satpol PP yang Lakukan Pungli

Gilbert mengatakan, penguatan Perda saat ini tidak mendesak, yang mendesak justru pengawasan ketat agar masyarakat lebih patuh yang harus disertai dengan kehadiran TNI/Polri. 

"Penguatan melalui Perda sudah tidak mendesak saat ini, yang mendesak adalah pengawasan ketat, dan dalam situasi PPKM level 4 ini, harus disertai kehadiran TNI/Polri agar masyarakat lebih patuh," jelas Gilbert. 

Pengawasan ini, kata Gilbert, harus dijalankan dalam skala mikro di tingkat RT dan berkesinambungan.  

Seperti yang diketahui, Pemprov DKI tengah mengajukan perubahan pada Perda No. 2 Tahun 2020 dengan penambahan pasal mengenai sanksi pidana dan kewenangan Satpol PP sebagai penyidik pelanggar protokol kesehatan. 

Pengajuan revisi berangkat dari kesadaran sebagian masyarakat yang dianggap masih rendah dan tidak mematuhi protokol darurat kesehatan. 

Baca Juga: Draf Revisi Perda Covid-19 DKI: Satpol PP Berwenang Jadi Penyidik Pelanggar Protokol Kesehatan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan perubahan ini mendesak agar bisa memberikan efek jera bagi masyarakat yang terus menerus mengulang kesalahannya. 

"Sebenarnya ide revisi ini timbul karena kesadaran sebagian masyarakat yang masih rendah dan egois hingga mengorbankan nakes dan tenaga lainnya seperti petugas kubur," kata Gilbert. 

"Tanpa kesadaran yang baik dari masyarakat, sulit mengendalikan pandemi ini. Semua pihak terlebih tokoh masyarakat sepatutnya menjadi patriot dan teladan bagi masyarakat," lanjut Gilbert. 

Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Usulkan Pemberian Insentif Tunai bagi Masyarakat yang Mau Divaksin



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.