> >

Tanggapan Wagub DKI Terkait Kasus Korupsi JakTour; Harus Terima Sanksi dan Hukuman yang Sesuai

Peristiwa | 29 Juli 2021, 11:52 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan, siapapun yang terlibat kasus dugaan korupsi di BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) harus menerima hukuman dan sanksi yang sesuai dengan perundangan. 

"Dan bagi siapa saja yang melanggar harus menerima sanksi dan hukuman sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/7/2021) malam.

Riza mengatakan, pihaknya selalu memastikan kinerja yang dilakukan jajarannya termasuk BUMD dilaksanakan secara transparan, terbuka serta harus bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Jika ada pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait kasus tersebut, Riza memastikan jajaran Pemprov DKI dan pejabat BUMD siap. 

"Tentu kalau ada pemanggilan pejabat, harus siap," ujarnya. 

Baca Juga: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BUMD DKI, JakTour Sebut Karyawan Sudah Dipecat Sejak Lama

Namun, Riza mengaku belum menerima laporan mengenai penetapan tersangka kasus korupsi JakTour secara resmi. Ia berjanji akan mempelajari kasus tersebut setelah menerima laporan resminya. 

Riza menambahkan, ada kemungkinan dilakukan pemanggilan oleh Badan Pembina BUMD (BPBUMD) dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan internal. 

"Prinsipnya kami mengupayakan sebaik mungkin jajaran pemprov dan BUMD semua pekerjaan, kegiatan, proyek apapun yang ada sesuai SOP dan aturan serta harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tutupnya.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Warga yang Isolasi Mandiri di Rumah Pindah ke Fasilitas yang Disediakan Pemprov

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention yang melibatkan PT Jakarta Tourisindo (JakTour).

Tindak pidana korupsi tersebut terjadi di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun 2014 hingga 2015.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kerugian keuangan negara yang disebabkan kejadian ini mencapai Rp5,19 miliar. 

"Adapun akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," kata Ashari melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU