Kompas TV regional update

Wagub DKI Minta Warga yang Isolasi Mandiri di Rumah Pindah ke Fasilitas yang Disediakan Pemprov

Kompas.tv - 29 Juli 2021, 11:37 WIB
wagub-dki-minta-warga-yang-isolasi-mandiri-di-rumah-pindah-ke-fasilitas-yang-disediakan-pemprov
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap warga yang terpapar Covid-19 dan tengah menjalani isolasi mandiri di rumah agar pindah ke fasilitas yang sudah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Ia mengatakan, masyarakat akan lebih aman dan terpantau jika melakukan isolasi di fasilitas yang disediakan Pemprov DKI. 

"Tentu kami mendorong agar mereka kalau mau lebih aman pindah ke fasilitas yang disediakan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/7/2021) malam. 

Khususnya bagi masyarakat yang rumah atau tempat tinggalnya tidak menunjang dan memungkinkan untuk dilakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Satgas Jemput Warga Isoman Ke Lokasi Karantina Terpusat

"Bagi yang rumahnya tidak menunjang, tentu tidak diperbolehkan, yang rumah atau tempat isomannya tidak menunjang itu kami minta pindah ke tempat yang kami sediakan," kata Riza.

Menurut Riza, fasilitas isolasi masih banyak yang belum terisi karena masyarakat masih memilih secara mandiri di rumah mereka.

"Ini masih banyak yang belum terisi, masyarakat masih banyak yang menggunakan rumah masing-masing untuk tempat isolasi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.214 warga yang melakukan isolasi mandiri dilaporkan meninggal dunia oleh LaporCOVID-19. Jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun koalisi warga LaporCOVID-19 hingga 22 Juli 2021.

Baca Juga: Gubernur Anies Pamer Kondisi IGD, Tak Lagi Penuh dan Semakin Terkendali

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan 184 lokasi isolasi di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan total kapasitas mencapai 26.134 orang melalui Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Lokasi isolasi tersebut meliputi rumah susun, masjid, GOR, sekolah, RPTRA, hingga rumah dinas lurah atau camat.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x